Infonegeri, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahapan penyelidikan, setelah melalui proses penyelidikan awal sejak 5 Oktober 2023 penyidik menetapkan 44 penyelenggara. Dalam tahap penyelidikan, KPPU telah menetapkan 44 penyelanggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait […]
https://ouo.io/6T1Kis

Leave a comment